Presiden Joko Widodo membubarkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Sesuai Perpres Nomor 112 Tahun 2020, tugas dan peran BRTI dialihkan ke Kominfo.
http://dlvr.it/Rmkqhk
Share n Share
Presiden Joko Widodo membubarkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Sesuai Perpres Nomor 112 Tahun 2020, tugas dan peran BRTI dialihkan ke Kominfo.
0 comments:
Posting Komentar